BARRIERS
TO ENTRY (HAMBATAN MASUK)adalah kondisi atau keadaan yang menyulitkan
atau luar biasa mahal bagi perusahaan luar untuk memasuki pasar tertentu
dan berkompetisi dengan perusahaan yang telah berjalan atau telah
menjual produk atau jasa tertentu. Hambatan ini bisa disebabkan banyak
hal. Hukum dan perundang-undangan serta hambatan politis lain, sejak
dahulu kala merupakan biang keladi bercokolnya praktik monopoli atau
kartel di pasar. Hal itu dapat terjadi dengan pemberian hak monopoli
secara terang-terangan kepada perusahaan yang difavoritkan secara
politis, atau dengan memberlakukan hukum maupun ke-putusan yang secara
tidak langsung berakibat sama. Misalnya dengan melonjakkan biaya atau
menunda pemberian lisensi, izin, impor lintas negara, atau peraturan
lain yang dibutuhkan untuk melakukan penjualan di pasar, yang secara
efektif mempengaruhi kompetisi baru tanpa larangan eksplisit. Sedangkan
pemberlakuan peraturan proteksi paten mem-berikan keuntungan biaya dan
mutu atas kompetitor potensial lainnya. Paling tidak, sepanjang
produk-produk baru yang lebih baik atau lebih tinggi teknologinya belum
diketahui atau belum diperoleh calon produsen baru. Bahkan tanpa
keberpihakan politis pun, suatu perusahaan mapan atau
perusahaan-perusahaan dalam industri sudah bisa menikmati sejumlah
keunggulan atas para pemain baru. Ini disebabkan tingginya pengeluaran
awal dalam suatu industri padat modal guna membiayai teknologi yang
memberikan dampak nyata terhadap skala ekonomi perusahaan yang telah
mengeluarkan pengeluaran sejenis.
http://arti-pengertian-definisi.blogspot.com/2013/04/hambatan-masuk-perusahaan-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar