Rabu, 30 Oktober 2013

hambatan pemasukan

BARRIERS TO ENTRY (HAMBATAN MASUK)adalah kondisi atau keadaan yang menyulitkan atau luar biasa mahal bagi perusahaan luar untuk memasuki pasar tertentu dan berkompetisi dengan perusahaan yang telah berjalan atau telah menjual produk atau jasa tertentu. Hambatan ini bisa disebabkan banyak hal. Hukum dan perundang-undangan serta hambatan politis lain, sejak dahulu kala merupakan biang keladi bercokolnya praktik monopoli atau kartel  di pasar. Hal itu dapat terjadi dengan pemberian hak monopoli secara terang-terangan kepada perusahaan yang difavoritkan secara politis, atau dengan memberlakukan hukum maupun ke-putusan yang secara tidak langsung berakibat sama. Misalnya dengan melonjakkan biaya atau menunda pemberian lisensi, izin, impor lintas negara, atau peraturan lain yang dibutuhkan untuk melakukan penjualan di pasar, yang secara efektif mempengaruhi kompetisi baru tanpa larangan eksplisit. Sedangkan pemberlakuan peraturan proteksi paten mem-berikan keuntungan biaya dan mutu atas kompetitor potensial lainnya. Paling tidak, sepanjang produk-produk baru yang lebih baik atau lebih tinggi teknologinya belum diketahui atau belum diperoleh calon produsen baru. Bahkan tanpa keberpihakan politis pun, suatu perusahaan mapan atau perusahaan-perusahaan dalam industri sudah bisa menikmati sejumlah keunggulan atas para pemain baru. Ini disebabkan tingginya pengeluaran awal dalam suatu industri padat modal guna membiayai teknologi yang memberikan dampak nyata terhadap skala ekonomi perusahaan yang telah mengeluarkan pengeluaran sejenis.

 http://arti-pengertian-definisi.blogspot.com/2013/04/hambatan-masuk-perusahaan-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar